Perkuliahan Karyawan
Penayanganan   HP1, 2 laptop iconLaptop
 Download Brosur / Katalog
 Permohonan Beasiswa Pendidikan
 Seluruh Pustaka Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Teknik Informasi
 Kumpulan Perdebatan
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Pendaftaran Online
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Jakarta Timur   DKI
Jabodetabek   Jawa Barat
Kumpulan Artikel Online
HOME
MAKSUD DAN TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA SAJA KELEBIHANNYA
PROGRAM STUDI + GELAR
HUBUNGI KAMI
SELEKSI CALON MHS BARU
UANG STUDI
DOWNLOAD FORMULIR
PAPARAN KOMPLIT
BEASISWA 2026/2027

UNDANG2 SISDIKNAS & UUD 45 MENDUKUNG PERKULIAHAN KARYAWAN (HYBRID)

TRANSPORTASI
SISTEM KULIAH
FOTO PERKULIAHAN PTS2
DOSEN & JADWAL PERKULIAHAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
MAP & LOKASI PTS
Solusi Utama
Memperoleh Kerja Baru
Jaringan Portal Program S2 (Pascasarjana, Magister) Jakarta Timur
Jaringan Portal Kelas Karyawan Jakarta Timur
Jaringan Portal Kuliah Reguler Sore/Malam Jakarta Timur
Jaringan Portal Gabungan PTS Jakarta Timur
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler Jakarta Timur
 Waktu Sholat
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Bermacam2 Promosi





Makanan yang mengandung Kalium (K), Sayur-sayuran yang mengandung Retinol, Buah-buahan yang mengandung Vitamin B2, dsb.
Menanam benih Labu Parang/Kuning di sekitar rumah
WA, SMS, HP, Tel / Fax, dsb. (klik disini)    
Agar memperoleh kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliahnya di PTS terkait
Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 1Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 2Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 3Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 4Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 5Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 6Advanced Class Program Jakarta Timur Nomor 10
Tampilkan juga :   ⍜ Program Perkuliahan Gratis   ⍜ Dosen & Jadwal Perkuliahan   ⍜ Program Studi & Peminatan di masing-masing PTS terkait   ⍜ Pendaftaran Online   ⍜ Permohonan Keringanan Uang Pendidikan   ⍜ Download Brosur   ⍜ Kurikulum (Mata Ajaran) + Karir / Prospek Lulusan   ⍜ Reguler Siang
Legalitas Perkuliahan Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Karyawan memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Informasi
Tel/Fax : 021-, 87912360,     No. WhatsApp : 0811 1990 9026     Mobile : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
  ♾  
Perkuliahan Karyawan   ♾   https://advanced-class-program-jakarta-timur.nomor.net   ♾   Kualitas Peminatan A+